PDCA, singkatan dari "Plan, Do, Check, Act" yang dalam bahasa Indonesia berarti Rencanakan, Kerjakan, Cek, Tindak lanjuti, adalah suatu proses pemecahan masalah empat langkah iteratif yang umum digunakan dalam pengendalian kualitas. Metode ini dipopulerkan oleh W. Edwards Deming, yang sering dianggap sebagai bapak pengendalian kualitas modern sehingga sering juga disebut dengan siklus Deming. Deming sendiri selalu merujuk metode ini sebagai siklus Shewhart, dari nama Walter A. Shewhart, yang sering dianggap sebagai bapak pengendalian kualitas statistis. Belakangan, Deming memodifikasi PDCA menjadi PDSA ("Plan, Do, Study, Act") untuk lebih menggambarkan rekomendasinya.
Topik :
1. KAIZEN DENGAN METODE PDCA
• Proses membangun kualitas
• Prinsip Kaizen di tempat kerja
• Aplikasi Metode PDCA
• Masalah sebagai peluang kemajuan
2. APLIKASI METODE PDCA – PHASE PLAN
• Identifikasi masalah di tempat kerja
• Seleksi Masalah sesuai prinsip : Low Cost, Low Effort, Low Risk, dan High Impact
• Teknik menganalisa masalah secara sederhana dan praktis
• Latihan dan Studi Kasus
3. APLIKASI METODE PDCA – PHASE DO
• Menyusun rencana perbaikan
• Melaksanakan perbaikan
• 10 Teknik Perbaikan masalah
• Latihan dan studi kasus
4. APLIKASI METODE PDCA – Phase CHECK & ACTION
• Memonitor hasil perbaikan
• Standarisasi hasil perbaikan
• Menggali potensi masalah berikutnya
• Strategi
Plan (Rencanakan)
Meletakkan sasaran dan proses yang dibutuhkan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan spesifikasi.
Do (Kerjakan)
Implementasi proses.
Check (Cek)
Memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasilnya.
Act (Tindak lanjuti)
Menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan yang diperlukan. Ini berarti juga meninjau seluruh langkah dan memodifikasi proses untuk memperbaikinya sebelum implementasi berikutnya.
Plan-Do-Check-Act atau PDCA adalah suatu proses yang sangat dikenal di kalangan orang-orang yang berkecimpung dalam manajemen mutu. ISO pun mengisyaratkan perusahaan untuk melakukan PDCA sebelum layak mendapatkan sertifikat ISO 9000 (ISO untuk sistem manajemen mutu) dan juga sertifikat ISO yang lainnya.
INDIKATOR PENILAIAN KETENAGAAN RUMAH SAKIT
Untuk menilai atau memberikan gambaran tentang ketenagaan di rumah sakit yang ada, harus dibandingkan dengan indikator yang dijadikan pembanding.
Dalam hal ketenagaan, indikator yang dipakai adalah standarisasi ketenagaan di rumah sakit baik menyangkut kuantitas maupun kualitasnya.
Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan yang mengatur standarisasi ketenagaan di rumah sakit adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 262/Menkes/Per/VII/1979. Peraturan Menteri sampai saat ini masih berlaku, namun disadari bahwa standard tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan lajunya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit serta perkembangan teknologi kesehatan masa kini.
Standarisasi ketenagaan yang dimaksud dalam Permenkes 262 tahun 1979 ini didasarkan pada rasio jumlah tenaga menurut kategori (Medis, Paramedis Perawatan, Paramedis Non Perawatan dan Non Medis) dengan tempat tidur rumah sakit menurut masing-masing kelasnya. Upaya untuk menyusun konsep standarisasi ketenagaan telah dilaksanakan, diantaranya dengan menggunakan Konsep Standard Kebutuhan Tenaga Minimal, Indicators of Staff Need (ISN).
Berbagai standard ketenagaan yang ada dapat dijelaskan sebagai berikut :
Standarisasi ketenagaan berdasarkan Permenkes 262 tahun 1979.
Untuk menentukan jumlah ketenagaan minimum bagi setiap kategori ketenagaan pada tiap-tiap kelas rumah sakit yang diperlukan, dapat digunakan angka perbandingan antara jumlah tempat tidur yang ada dengan jumlah ketenagaan yang diperlukan, sbb :
Untuk RSU Kelas A dan Kelas B, adalah :
tempat tidur : tenaga medis = (4-7) : 1
tempat tidur : paramedis perawatan = 2 : (3-4)
tempat tidur : paramedis non perawatan = 3 : 1
tempat tidur : non medis = 1 : 1
Untuk RSU Kelas C, adalah :
tempat tidur : tenaga medis = 9 : 1
tempat tidur : paramedis perawatan = 1 : 1
tempat tidur : paramedis non perawatan = 5 : 1
tempat tidur : non medis = 4 : 3
Untuk RSU Kelas D, adalah :
tempat tidur : tenaga medis = 15 : 1
tempat tidur : paramedis perawatan = 2 : 1
tempat tidur : paramedis non perawatan = 6 : 1
tempat tidur : non medis = 3 : 2
Untuk RS Khusus, standarisasi ketenagaan perlu mempertimbangkan kondisi obyektif dengan berpedoman pada perumusan keputusan rumah sakit umum.
Standar Kebutuhan Tenaga Minimal.
Standard ini disusun oleh suatu Tim dilingkungan Ditjen Pelayanan Medik. Dasar pertimbangan yang dipakai dalam standard kebutuhan tenaga minimal adalah satuan kerja serta standard pelayanan pada tiap-tiap rumah sakit menurut kelasnya.
Disamping itu penentuan kebutuhan tenaga tidak hanya dilihat dari fungsinya didalam pelayanan kesehatan, tetapi juga dilihat dari fungsinya didalam pelayanan pendidikan.
Tuesday, 9 February 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)